Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Posted by Admin pada Februari 29, 2008
Sekretariat WEBSITE MAJELIS ULAMA INDONESIA
Jl. Proklamasi No.51 Menteng, Jakarta Pusat
Telp. +62 (021) 3190.2666, +62 (021) 3917853, Fax. +62 (021) 31905266
Email: mui-online@mui.or.id
http://www.mui.or.id
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait
This entry was posted on Februari 29, 2008 pada 7:46 am and is filed under Ormas Islam.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.
You can leave a response, atau trackback from your own site.
khamim said
Assalamu’alaikum
Pak bagaimanakah hukum MLM UNICORE sebagai support dan TIANSHI sebagai Supply
Bolehkah orang muslim atau muslimah mengikutinya…
ardianto said
waalaikumsalam,…
MLM, apapun bentuknya, adalah haram. dikarenakan terdapat 2 akad dalam 1 transaksi. dimana akad pertama adalah kita membeli barang dan akad kedua adalah kita mencari downline. Muhammad bin ‘Abdullah Al-Anshory [riwayat Al-Khaththoby dalam Ma’alimus Sunan 5/97]
Semuanya meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, tapi dengan lafazh :
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْبَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ
“Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari dua penjualan dalam satu transaksi”.
semoga membantu.
wassalam
Muhammad Lilik Hasanuddin SH said
Mohon disikapi dengan serius isi dari web http://murtadinkafirun.forumotion.net
yang banyak sekali menghujat tentang islam bukan saja Nabi Muhammad SAW yang dihina bahkan Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa pun dihina. terima kasih
Emha Syafii said
Assalamualaikum warahmatullaahi wabarokatuh . . Mohon penjelasannya tentang arah kiblat yg katanya sedikit bergeser sekitar 30cm akibat pergeseran lempeng bumi.
Jika dari daerah Bali,arah kiblatnya miring berapa derajatkah ?
Selama ini,diluar masjid kami memakai kompas panduan arah kiblat yg kami dptkan dipasaran.Didlm buku kecil tsb,Bali ada diposisi 80.
Utk saat ini apakah masih relevan ??
Jawabannya sangat kami tunggu.Terimakasih.Wassalamualaikum
nizaminz said
Insya Allah masih relevan.
Jarak Jakarta-Mekkah sekitar 7.909 km. Kalau Bali-Mekkah mungkin 9.000 km. Jadi pergeseran 1 derajad saja berubahnya bisa 150 km. Pergeseran 30 cm itu sangat kecil perubahan derajadnya. Cuma 30 cm/ 1.500.000 cm = 1/50.000 derajad.
Fatonah aZzahroh said
السلام عليكم . . . الخ
PertanyaAN Sy:
hand and body lotion itu kan mengndung cetearyl alkohol dll. Bolehkah kita menggunakanny,,?? Dan apakah sholat kita harus diqadha’ apabila kita menggunakanny diwkt sholat,,??
Dan brp kadar alkohol yg boleh digunakan didlm islam,,?
eko said
assalamualaikum wr wb saya mau minta tolong minta alamat MUI bangkalan madura..
Indra Prasetya said
Assalamualaikum
saya mau menanyakan tentang KEJAWEN,,,
entah itu KEJAWEN yang belum tercampur dengan ISLAM..
dan KEJAWEN yang tidak tercampur dengan ISLAM…
Dan tentang TANGGALAN2, hari baik hari sial…
jika HALAL? Jelaskan… Dan buatkan FATWA MUI HALALnya…
Jika HARAM? Jelaskan… Dan buatkan FATWA MUI HARAMnya…
Iswahyudi said
Kepada Yth
Sekretariat WEBSITE MAJELIS ULAMA INDONESIA
Di
Tempat
Assalamualaikum,
Saya dulu pernah kirim pertanyaan ini ke MUI, namun belum mendapat jawaban, moho kiranya email yang kedua ini saya bisa mendapatkan jawaban, dan andaikata email ini salah ditujukanya, sudi kiranya untuk meneruskan email ini ke yang berkompeten. Pertanyaanya:
Bagaimana hukumnya jika kita minum (air putih) memakai gelas yang dibersihkanya memakai dilap/diseka memakai tisue yang dibasahi alkohol?
Mohon kiranya berkenan menjawab pertanyaan saya ini dengan jelas dan detail, atas jawabanya saya haturkan banyak terimakasih.
Hormat saya
Iswahyudi
Indah said
Ass. Wr. Wb
Saya ingin menanyakan ,, apakah ada Kantor Caabang MUI di Jawa Timur, Tepatnya didaerah Surabaya. Terima Kasih…Mohon Bantuan Info nya.
Wassalam
yujesril said
assalamualaikum,warohmatullahi wabarokatuh
saya ingin bertanya kpd majelis ulama indonesia,tentang tanggapan MUI terhadap film2 yg barbau pornografi yg diedarkan dan ditayangkan ditelevisi.saya cuma khawatir terhadap perilaku dan tanggapan masyarakat,khususnya muslim/muslimah setelah menonton film tersebut dan dampaknya terhadap anak2 dibawah umur.
contoh judul film yg sya maksud :air terjun pengantin,arwah goyang karawang,tali pocong perawan dan bnyak lagi yg sudah diedarkan dan ditayangkan ditelevisi.terimakasih
Fitry said
Assalamualaikum warahmatullaahi wabarokatuh
Pak, saya mau bertanya:
Sekarang ini sedang maraknya kasus perdagangan atau jual beli organ tubuh manusia. Kasus ini merupakan kejahatan dan dilarang. Menurut bapak, apa landasan dilarangnya jual beli organ tubuh ini? Dan Sanksi pidana apa yang pantas bagi penjual dan pembeli jika ditinjau dari hukum islam atau Fiqh Jinayah?
Jawabannya sangat kami tunggu, Terimakasih
wassalam
Ratna sari said
Assalamualaikum wr’wb,,,
Pak, saya mau brtnya: Saya wanita berusia 28’Th, saya mau msk pesantren & saya ingin sekali bs mengaji sholat dgn baik dan bnr, yg ada di benak saya belakangan ini sy tkt sekali dgn dosa2 yg sdh saya buat, tapi saya bingung,,, apa kah untuk msk pesantren itu biayanya mahal?,,, Sdgkn keuangan saya minim sekali, untk skrg ini saya lagi bth tempat untuk menenagkan diri dan memperbaiki diri saya, jawabannya sangat saya tunggu, Terimakasih
wassalam,,,
teguh wahyudi said
Teguh wahyudi
assalamualaikum.wr.wb
pak…saya mau tanya : gimana solusinya klo istri minta cerai sedangkan tidak ada alasan yang sangat signifikan
saya rumah tangga sdh sampai usia 19 tahun tetapi kenapa istri baru bisa berkata tidak punya kasih sayang dan cinta lagi sama saya
tolong dibantu ya pak….
wassalam
teguh wahyudi
A Nizami said
Wa’alaikum salam wr wb,
Tanya istri anda pak: “Apa ada pria lain?”
Jika ada, ceraikan saja. Jangan jadi pria yang lemah.
Sebaliknya jika tidak ada, coba pisah ranjang/rumah 1 bulan. Jangan beri uang belanja selama 1 bulan seolah2 sudah bercerai resmi.
Mudah2an dgn cara ini, istri anda sadar cerai itu merugikan.
zulkifli said
mengenai masalah penistaan agama yang di lakukan oleh sma toli. tolong di perhatikan dengan seksama.
https://www.youtube.com/watch? v=irTD4aBqv_k&feature=youtube_gdata_player
Tolong di perhatikan tingkah anak sekolah ini. Sangat melecehkan. saya sangat malu islam telah di nodai.
Herman Pelani said
ASSALAMUALAIKUM.. TOLONG KIRIM ALAMAT KANTOR MUI SUMEDANG NUHUN.. WASALAM
Sulistia Wahyuniati said
assalamuallaiku..
Bapak punten, jika persoalan sunat perempuan itu bagaimana?
krna saya seorang clon bidan yg masih simpang siur tetang masalah ini, menurut kesehatan memang tidak di perbolehkan krna bnyak pemulu darah di organ wanita tersebut yg akan menyebabkan perdarahan tp d masyarakat masi berkembang bahkan saya pernah mengikuti suatu acara ceramah dengan seorang ustad yg mewajibkan sunat perempuan tersebut, jadi bagaimanakah sebenarnya yg harus di lakukan. kurang lebihnya saya minta maaf. terimakasih.
A Nizami said
Wa’alaikum salam wr wb,
Sunat itu diperintahkan bagi setiap Muslim.
Khitan merupakan ajaran nabi Ibrohim ‘alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,
ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا
“Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrohim, seorang yang hanif.”
Dari Abu Harairah radhiyallahu’anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” lima hal yang termasuk fitroh yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)
إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad shahih).
عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi.” (HR. Bukhori dan Muslim)
عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأمّ عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج.
Dari Anas bin Malik rodhiyallahu’anhu berkata, Rosulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib)
Sulistia Wahyuniati said
berarti khitan untuk perempuan itu di perbolehan? tp dalam medis tidak di perbolehkan
teguh said
Assalamualaikum wr. wb
Majelis ulama indonesia yang terhormat.
Saya ingin bertanya bagaimana MUI menanggapi acara-acara Tv yang saat ini banyak hal negatifnya ketimbang positifnya, contoh : acara tv sekarang khususnya di bulan ramadhan, do’a puasa di buat nyanyian, berjoget joget ( bisa di cek di salah satu Tv Swasta). islam di tv saat ini sudah tidak ada bedanya dengan agama lain,,,, dengan berjoget2, nyanyian2….. apa itu di benarkan?
ada lagi konser di depan masjid yang mengundang penyanyi2 papan atas, dengan tema MENUJU SURGA, apa menuju surga dengan nyanyian di depan masjid?
Seharusnya ke masjid untuk shalat, membaca al-qur’an ini malah di buat konser, apa dengan melihat konser bisa mendapat surga?
Maaf….. saya hanya minta kepada MUI agar bertindak, sebagaimana mestinya, karena MUI adalah lembaga tertinggi di indonesia dan saya seorang ibu…. bagaimana dengan generasi anak2 kami nantinya bila di suguhkan dengan hal2 seperti itu…. saya hanya takut apabila mereka besar nanti membaca ayat ayat allah dengan berjoget dan nyanyian…. naudzubillah
Terima kasih
wassalamualikum.
pororo said
kpd yth: MUI kota depok tolong d infestigasi…faham abu hamzah..(agus supriadi ) Yg beralamat d jl KH Marjuki yahya no.09/kp sugutamu RT.10/21 kel bakti jaya kec sukma jaya (samping komplek Gema insani press depok ) salah 1. yg bersbrangan dengan syariat yaitu, tidak boleh melaksanakan sholat jumat, tidak boleh berangkat ke tanah suci,bahkan adal salah satu orang tua korban, yg sudah lapor ke polisi, yg anak nya sudah d sekap…dan belum pulang sampai hari ini …banyak korban yg saat ini sudah keluar dari kelompok ini .(.termasuk saya) kpd… pemerintah kota depok dan para ulamanya silahkan..kami siap diskusi dan dialog, dengan pihak pihak terkait…syukron…
Donny Sagita Putra said
Assalamualaikum redaksi Majelis Ulama Indonesia, saya sedang mengalami masalah dalam penyelesaian sengketa peninggalan almarhum ayahanda kami. Kami anak almarhum berjumlah 14 anak dari 8 istri. Ayah meninggal di istri ke 7. sudah 14 tahun masalah ini belum selesai. saya sebagai anak almarhum ke 4 dari ibu ke 4 yang mendapat surat kuasa dari kakak dan adik untuk menyelesaikan masalah ini. pertanyaan saya : 1. Apakah istri ke 7 berhak mengatur kepada para ahli waris dalam hal pembagian harta waris? 2. Apakah istri ke 7 berhak menjual harta waris tanpa izin dari ahli waris? 3. Apakah harta waris yang telah dihilangkan oleh istri ke 7 harus tetap dihitung dalam pembagian? terima kasih. Donny 081311524534
Novita Rosdiana said
Assalaamualaikum wr.wb.
Saya bermasalah dgn rambut sy, rambut sy warnanya kusam dan kemerahan, kemarin sy meng-toning rambut, sebelumnya sdh sy tanya pd pemilik salon perbedaan toning dan semir, katanya toning lebih aman dan lebih pd perawatan, krn vitamin pd bhn toning membuat rambut lebih bagus, jadi efeknya positif tapi kalau semir memberikan efek negatif (kerusakan) pada rambut. Yg ingin saya tanyakan bagaimana menurut MUI ttg hal ini, jika ternyata haram apa yg harus sy lakukan.
melyana said
Assalammualaikum wr.wb.
Pak saya mau tanya hukumnya untuk Orang Musrik yang Membaptis anak Muslim..
Terima kasih.
Andri Susianto said
mengapa rokok tidak di haramkan ??
apakah mui terima uang cukai dari rokok ?
dasarnya apa mui membolehkan rokok ??