Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Ditulis oleh nizaminz di/pada Februari 29, 2008
Sekretariat WEBSITE MAJELIS ULAMA INDONESIA
Jl. Proklamasi No.51 Menteng, Jakarta Pusat
Telp. +62 (021) 3190.2666, +62 (021) 3917853, Fax. +62 (021) 31905266
Email: mui-online@mui.or.id
http://www.mui.or.id
khamim berkata
Assalamu’alaikum
Pak bagaimanakah hukum MLM UNICORE sebagai support dan TIANSHI sebagai Supply
Bolehkah orang muslim atau muslimah mengikutinya…
ardianto berkata
waalaikumsalam,…
MLM, apapun bentuknya, adalah haram. dikarenakan terdapat 2 akad dalam 1 transaksi. dimana akad pertama adalah kita membeli barang dan akad kedua adalah kita mencari downline. Muhammad bin ‘Abdullah Al-Anshory [riwayat Al-Khaththoby dalam Ma’alimus Sunan 5/97]
Semuanya meriwayatkan dari Muhammad bin ‘Amr bin ‘Alqomah dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, tapi dengan lafazh :
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْبَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ
“Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam melarang dari dua penjualan dalam satu transaksi”.
semoga membantu.
wassalam
Muhammad Lilik Hasanuddin SH berkata
Mohon disikapi dengan serius isi dari web http://murtadinkafirun.forumotion.net
yang banyak sekali menghujat tentang islam bukan saja Nabi Muhammad SAW yang dihina bahkan Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Esa pun dihina. terima kasih